Setiap instalasi Penangkal Petir sebaiknya diperiksa setiap setahun sekali dan dilakukan menjelang musim penghujan (Internal Cek) , diharapkan selama musim penghujan banguna akan aman dari bahaya petir.
Sebagaimana peraturan pemerintah RI NO. :PER. 02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR maka pemekirsaan berkala oleh instansi terkait / Disnaker dilakukan setiap 2 tahun , hal ini dimungkinkan bila pihak Swasta/Instansi sadar perlunya keselamatan kerja bagi karyawan yang ada disekitar tempat kerja.
Kami sebagai Pihak Ketiga/Swasta menawarkan akan keperluaan 2 hal diatas :
1. Pemeriksaan berkala tahunan
2. Pemeriksaan / Sertifikasi Disnaker setiap 2 tahun sekali


