Sunday, September 5, 2010

PENANGKAL PETIR

Elektrostatik NEOFLASH

Mobile Web http://m.antipetir.asia

Setiap instalasi Penangkal Petir sebaiknya diperiksa setiap setahun sekali dan dilakukan menjelang musim penghujan (Internal Cek) , diharapkan selama musim penghujan banguna akan aman dari bahaya petir.

Sebagaimana peraturan pemerintah RI NO. :PER. 02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR maka pemekirsaan berkala oleh instansi terkait / Disnaker dilakukan setiap 2 tahun , hal ini dimungkinkan bila pihak Swasta/Instansi sadar perlunya keselamatan kerja bagi karyawan yang ada disekitar tempat kerja.

Kami sebagai Pihak Ketiga/Swasta menawarkan akan keperluaan 2 hal diatas :

1. Pemeriksaan berkala tahunan

2. Pemeriksaan / Sertifikasi Disnaker setiap 2 tahun sekali

Untuk Kejelasan Peraturan yang berlaku kunjungi >>>