Setiap instalasi Penangkal Petir sebaiknya diperiksa setiap setahun sekali dan dilakukan menjelang musim penghujan (Internal Cek) , diharapkan selama musim penghujan instalasi penangkal petir yang telah terpasang dapat berfungsi dengan baik sehingga bangunan akan aman dan terlindungi serta terhindar dari bahaya sambaran petir.
Sebagaimana peraturan pemerintah RI NO. :PER. 02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait dalam hal ini adalah Disnaker, dilakukan setiap 2 tahun , hal ini dapat terwujud apabila pihak Swasta/Instansi sadar perlunya keselamatan baik itu pada gedung dan isinya maupun keselamatan bagi karyawan yang ada disekitar tempat kerja.
Kami sebagai Pihak Ketiga/Swasta menawarkan jasa akan keperluaan 2 hal tersebut :
1. Pemeriksaan berkala tahunan / Internal Cek
2. Pemeriksaan / Sertifikasi Disnaker setiap 2 tahun sekali
Beberapa dokumen harus di siapkan diantaranya PERMOHONAN PENGESAHAN DISNAKER












